Leasing

 Hallo Everyone!!!

  Pada kesempatan kali ini akuakan sedikit menjelaskan terkait leasing (sewa guna usaha) simak penjelasannya semoga bermanfaat 😇


Pengertian Leasing

 Sewa Guna Usaha (leasing) adalah segala kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang penggunaannya diserahkan pada suatu perusahaan, melalui pembayaran secara berkala dalam jangka waktu tertentu. 

Dalam setiap transaksi leasing didalamnya selalu melibatkan tiga pihak utama, yaitu :

  • Lessor (yang menyewakan)
  • Lessee (yang menyewa)
  • Supplier

  Lessor adalah badan usaha atau pihak yang memberikan fasilitas pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal. Mereka akan memperoleh kembali modal ditambah keuntungan melalui angsuran yang dibayarkan oleh pihak peminjam.

  Lessee Yang dimaksud dengan lessee dalam transaksi leasing adalah perusahaan atau perorangan yang menerima pembiayaan dalam bentuk barang modal. Ketika mereka berhasil melunasinya, maka lessee bisa memilih untuk membelinya atau mengembalikan pada lessor.

  Supplier Kedudukan supplier dalam transaksi leasing adalah sebagai penyedia barang pesanan lessee yang akan dibayar secara lunas oleh lessor.

  Bank Meskipun tidak terlibat secara langsung, seringkali bank mengambil peran sebagai penyedia dana untuk lessor. Jadi, pemberi leasing akan menggunakan pinjaman bank sebagai modal memenuhi permintaan lessee.

Prinsip dan mekanisme leasing

  Leasing pada prinsipnya merupakan industri multidisiplin yang meliputi antara lain bidang perpajakan, keuangan dan konsep akuntansi. Dari defenisi leasing yang telah dibahas pada awal bab ini dapat disimpulkan bahwa leasing mengandung arti suatu perjanjian antara pemilik barang (lessor) dengan pemakai barang (lessee). Mekanisme leasing tersebut merupakan dasar-dasar dalam suatu transaksi leasing (basic lease). Pihak lessee berkewajiban membayar sewa secaraperiodic kepada lessor sebagai kompensasi atas penggunaan barang tersebut. Dalam definisi ini hanya dua pihak yang terkait yaitu lessor dan lessee padahal dalam praktiknya pihak supplier merupakan pihak yang terlibat dalam suatu mekanisme transaksi leasing.

1.FINANCE LEASE

Finance lease adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan lessee dimana:

Lessor adalah pihak pemilik barang atas objek leasing.

Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dam jangka waktu yang disetujui.

Lessor dalam jangka waktu perjanjian yang disetujui tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak atas pemakaian barang tersebut.

Lessee pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi:

  • membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa yang disepakati,
  • mengembalikan pada lessor, atau
  • memperpanjang masa lease.

CIRI – CIRI FINANCE LEASE :

1.Objek leasing tetap milik lessor sampai dilakukannya hak opsi.

2.Barang modal bisa dalam bentuk barang bergerak/tidak bergerak.

3.Masa sewa barang modal sama dengan umur ekonomisnya.

4.Jumlah lease payment = jumlah biaya perolehan + biaya-biaya lainnya + spread.

5.Lessor tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak, atau akan dikenakan denda.

6.Risiko ekonomis ditanggung oleh lessee.

7.Transaksi keuangan

8.Full pay-out

9 Disertai hak opsi sesuai dengan residual value

10.Lessor tidak boleh menyusutkan barang modal

11.Angsuran leasing tidak dikenakan PPN dan PPh pasal 23.

2.OPERTING LEASE

  Dalam leasing bentuk ini, leasor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya di-lease-kan. Berbeda dengan finance lease, dalam operating lease jumlah seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan leasing mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang di-lease-kan atau melalui beberapa kontrak leasing lainnya.

Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991

Selanjutnya menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 November 1991 kegiatan leasing dapat dilakukan dengan cara berikut :

Sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease)

Sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)dst


KELEBIHAN LEASING SEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN

Pembiayaan Penuh

Lebih Fleksibel

Sumber Pembiayaan Alternatif

Off Balance Sheet

Arus Dana

Proteksi Inflasi

Perlindungan Akibat Kemajuan Teknologi

Sumber Pelunasan Kewajiban

Kapitalisasi Biaya

Risiko Keusangan

Kemudahan Penyusutan Anggaran

Pembiayaan Proyek Skala Besar

Meningkatkan Debt Capacity

See you Babayyy!!!



Komentar