Pendanaan jangka menengah

Hallo Everyone!!! 

  Pada kesempatan kali ini aku akan sedikit menjelaskan mengenai sumber pendanaan jangka menengah nih simak penjelasannya semoga bermanfaat 😇

 Pengertian Dana Jangka Menengah

 Dana yang digunakan oleh perusahaan dapat berasal dari sumber dana jangka pendek, dana jangka menengah dan dana jangka panjang, jika dilihat dari jangka waktu penggunaannya. 

Sumber dana jangka menengah pada umumnya adalah sumber dana atau pendanaan yang mempunyai jangka waktu lebih dari satu tahun dan kurang dari sepuluh tahun. 

Kebutuhan sumber dana jangka menengah ini dirasakan perusahaan karena adanya kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi dengan sumber dana jangka pendek di satu pihak dan juga sulit dipenuhi dengan sumber dana jangka panjang di lain pihak.  

  Jenis-Jenis Sumber Dana Jangka Menengah

 Jenis sumber dana jangka menengah pada umumnya ada tiga macam yaitu term loan, equipment loan dan leasing. Berikut ini penjelasan masing-masing yaitu:

1. Term loan

Term loan adalah kredit usaha dengan umur lebih dari satu tahun dan kurang dari sepuluh tahun. Term loan pada umumnya dibayar kembali dengan angsuran tetap selama periode tertentu, misalnya setiap bulan, kuartal atau setiap tahun. Term loan ini biasanya disediakan oleh bank komersial atau bank dagang, perusahaan asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan pemerintah, dan suplier perlengkapan. Di pandang dari biaya, term loan ini memiliki biaya yang lebih rendah dari pada modal saham atau obligasi, karena tidak adanya biaya yang berkaitan dengan penerbitan saham atau obligasi. Jika dibandingkan dengan hutang jangka pendek, term loan lebih baik karena tidak segera jatuh tempo dan peminjam memberikan jaminan pembayaran secara periodik yang mencakup bunga dan pokok pinjaman. Bagi kreditur, jaminan atas pembayaran secara periodik ini dapat diperjual belikan kepada pihak lain biasanya lembaga pengumpul piutang.

2.  Equipment Loan

Equipment loan adalah pendanaan atau pembiayaan yang dipergunakan untuk pengadaan perlengkapan baru. Perlengkapan yang biasa dibiayai dengan equipment loan adalah perlengkapan yang mudah diperjualbelikan. Peminjam biasanya menanggung beban lebih tinggi dari harga perlengkapan tersebut dan selisihnya antara harga perlengkapan dengan beban total merupakan margin of safety bagi kreditur. Equipment loan ini biasanya diberikan oleh bank komersial, penjual perlengkapan, perusahaan asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan lainnya. Ada dua instrumen yang dapat dipergunakan untuk membiayai equipment ini, yaitu melalui kontrak penjualan kondisional (conditional sales contract) dan hipotik barang bergerak (chattel mortgage).

Apabila perusahaan menggunakan kontrak penjualan kondisional untuk membiayai pembelian perlengkapan, maka penjual akan menahan sebagian perlengkapan sampai pembeli melunasi keseluruhan pembayaran sesuai kontrak. Jadi pada saat barang dikirim biasanya penjual menerima down payment (DP) dan pembeli bersedia untuk melunasi secara periodik. Pada saat pelunasan berakhir maka penjual akan menyerahkan perlengkapan yang ditahan atau mungkin surat-surat perlengkapan tersebut. Sedangkan jika digunakan hipotik barang bergerak, cara ini lebih umum dipergunakan oleh bank komersial. Hipotik ini sama halnya dengan pemberian gadai, di mana pemberi pinjaman memiliki atau menguasai hak atas suatu perlengkapan dan peminjam akan melunasinya untuk jangka waktu tertentu. Jika di kemudian hari peminjam gagal untuk membayar kembali pinjaman-nya, maka pihak pemberi pinjaman akan menjual perlengkapan yang ditahan tersebut.

3. Leasing

Leasing atau sewa guna usaha adalah persetujuan atas dasar kontrak di mana pemilik dari aktiva atau pihak yang menyewakan aktiva (lessor) menginginkan pihak lain atau penyewa (lessee) untuk menggunakan jasa dari aktiva tersebut selama periode tertentu. Manfaat dari leasing antara lain, bahwa lessee dapat memanfaatkan aktiva tersebut tanpa harus memiliki aktiva tersebut. Hak milik atas aktiva tersebut tetap pada lessor, namun kadang-kadang lessee juga diberi kesempatan untuk membeli aktiva tersebut. Sebagai kompensasi manfaat yang dinikmati, maka lessee mempunyai kewajiban membayar secara periodik sebagai sewa aktiva yang digunakan. Sedangkan manfaat lainnya adalah bahwa lessee tidak perlu menanggung biaya perawatan, pajak, dan asuransi. 

Ada tiga bentuk leasing, yaitu: sale and leaseback, operating lease, dan financial lease.

See You Babayyyy!!!

Komentar